Siap-Siap Lolos! Ini Dia Kisi Kisi SKB CPNS Kejaksaan 2024, Materi Penting yang Harus Kamu Kuasai

Photo Author
- Rabu, 20 November 2024 | 11:52 WIB
Hasil SKD CPNS 2024 ini hasil dari instansi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Badan Kepegawaian Negara (BKN))
Hasil SKD CPNS 2024 ini hasil dari instansi (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Badan Kepegawaian Negara (BKN))

GENMUSLIM.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menjadi tahap penting bagi peserta CPNS Kejaksaan 2024 yang telah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dengan bobot nilai yang signifikan, yaitu 50 persen untuk beberapa formasi, persiapan matang sangat diperlukan agar mampu menghadapi tes ini dengan baik.

Artikel ini akan mengulas kisi-kisi materi yang perlu dipelajari, terutama bagi formasi-formasi utama seperti Ahli Pertama Jaksa, Petugas Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara, dan Penjaga Tahanan.

Pemahaman substansi materi yang diujikan sesuai jabatan ini akan membantu peserta fokus dalam belajar dan menguasai topik yang relevan.

Bagi peserta CPNS Kejaksaan 2024 yang telah berhasil melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang akan menentukan kemampuan peserta sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Catat! Ini Kisi Kisi SKB CPNS Kemenkumham 2024, Siapkan Diri untuk Tes dan Bobot Nilai Kelulusan

SKB merupakan tahapan penting dalam seleksi CPNS Kejaksaan karena penilaian SKB berbasis Computer Assisted Test (CAT) memiliki bobot hingga 50 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari BKN berikut ini adalah rincian materi yang diujikan dalam SKB CPNS Kejaksaan untuk beberapa formasi:

1. Ahli Pertama - Jaksa

Dalam formasi ini, peserta CPNS Kejaksaan akan diuji melalui berbagai aspek hukum, termasuk:

- Asas-asas Hukum: meliputi Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.

- Hukum Internasional: terkait pidana khusus serta hukum perjanjian.

- Litigasi dan HAM: termasuk Hukum Perdata, Hukum Adat, serta Pengantar Ilmu Hukum.

- Hukum Khusus: seperti Hukum Ketenagakerjaan, Hak Kekayaan Intelektual, dan hukum terkait otonomi daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X