- Aspek Profesionalitas: seperti Etika Profesi, Sosiologi, Kriminologi, dan Filsafat Hukum.
- Kemampuan Teknis: Argumentasi Hukum, Metode Penelitian, dan Statistik Dasar.
2. Petugas Barang Bukti
Pada formasi Petugas Barang Bukti, peserta CPNS Kejaksaan akan diuji dalam aspek pengelolaan barang bukti dan data, termasuk:
- Pengelolaan Barang Bukti: pemahaman aturan hukum yang mengatur tugas-tugas barang bukti.
- Sistem Informasi: kemampuan dalam manajemen data dan pengolahan perangkat lunak.
- Teknik Identifikasi dan Analisis Data: serta aturan hukum terkait barang bukti.
- Aspek Laporan: pendidikan kewarganegaraan dan keterampilan dalam penyusunan laporan.
3. Pengelola Penanganan Perkara
Formasi ini mengharuskan peserta CPNS Kejaksaan memiliki pemahaman dalam beberapa bidang:
- Dasar Negara: seperti Pancasila, Hukum Indonesia, dan Kewarganegaraan.
- Pengetahuan Umum: mencakup Geografi, Sejarah, Sosiologi, Seni, Budaya, dan Olahraga.
- Administrasi: pengelolaan data, perangkat lunak, dan penyusunan laporan.
- Hukum Acara: dasar-dasar hukum pidana dan perdata.