GENMUSLIM.id - PNS adalah profesi yang banyak diminati setiap orang, dikarenakan adanya jenjang karir yang jelas melalui pangkat dan golongan.
Pembagian pangkat dan golongan PNS ini, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, serta hak-hak yang melekat di setiap jenjang karir.
Tidak heran kalau banyak orang-orang berlomba untuk menjadi PNS, setelah adanya pangkat dan golongan, serta hak-hak yang menggiurkan di dalam karir ini.
Dilansir GENMUSLIM dari dapodik.co.id, pada Sabtu, 23 November 2024. Inilah pangkat dan golongan PNS, serta jenjang karir, maupun hak-haknya.
Pangkat merupakan tanda kedudukan yang mencerminkan tingkat jabatan, serta tanggung jawab seseorang pada struktur kepegawaian.
Sedangkan golongan, yakni kategori yang memperlihatkan tingkat kepangkatan seorang PNS, berdasarkan prestasi kerja, masa kerja, dan pendidikan.
Hak-hak yang ada di dalam pangkat dan golongan PNS
Pertama, kenaikan pangkat atas kinerja dan juga evaluasi yang dilakukan secara rutin.
Kedua, Tunjangan kerja yang didapatkan sesuai dengan jabatan, serta tanggung jawab seorang PNS.
Ketiga, gaji pokok yang mana ditetapkannya oleh golongan, dan masa kerja PNS.
Keempat, fasilitas jabatan untuk golongan tertentu, mendapatkan kendaraan, rumah, dan juga fasilitas lainnya.
Adapun kenaikan pangkat PNS terbagi menjadi dua cara, diantaranya:
Kenaikan pangkat secara reguler, yang diberikan secara otomatis setiap 4 tahun sekali, asal kinerjanya baik.