Kenaikan pangkat secara jabatan fungsional, diangkat dalam jabatan tertentu setelah memenuhi syarat pelatihan dan pendidikan.
Baca Juga: Inilah Urutan Golongan PNS, Periode Jenjang Pendidikan dan Sistem Kenaikan Pangkat
Jenjang karir pangkat dan golongan PNS
Golongan I (Juru), di mana golongan ini diisi oleh lulusan pendidikan SD, dan SMP, posisi sebagai administratif dasar.
1.I/a: Juru Muda.
2.I/b: Juru Muda Tingkat I.
3.I/c: Juru.
4.I/d: Juru Tingkat I.
Golongan II (Pengatur), ditempati oleh lulusan SMA sampai Diploma 1-3, dengan posisi tugas administratif, dan teknis tertentu.
1.II/a: Pengatur Muda.
2.II/b: Pengatur Muda Tingkat I.
3.II/c: Pengatur.
4.II/d: Pengatur Tingkat I.
Golongan III (Penata), berasal dari lulusan DIV dan S1, melibatkan tanggung jawab teknis, serta pengawasan.