Pangkat dan Golongan PNS 2024: Rincian Jenjang Karir dari Golongan I hingga IV Beserta Hak-haknya

Photo Author
- Sabtu, 23 November 2024 | 18:00 WIB
Pangkat dan golongan PNS 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: dapodik.co.id)
Pangkat dan golongan PNS 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: dapodik.co.id)

Kenaikan pangkat secara jabatan fungsional, diangkat dalam jabatan tertentu setelah memenuhi syarat pelatihan dan pendidikan.

Baca Juga: Inilah Urutan Golongan PNS, Periode Jenjang Pendidikan dan Sistem Kenaikan Pangkat

Jenjang karir pangkat dan golongan PNS

Golongan I (Juru), di mana golongan ini diisi oleh lulusan pendidikan SD, dan SMP, posisi sebagai administratif dasar.

1.I/a: Juru Muda.

2.I/b: Juru Muda Tingkat I.

3.I/c: Juru.

4.I/d: Juru Tingkat I.

Golongan II (Pengatur), ditempati oleh lulusan SMA sampai Diploma 1-3, dengan posisi tugas administratif, dan teknis tertentu.

1.II/a: Pengatur Muda.

2.II/b: Pengatur Muda Tingkat I.

3.II/c: Pengatur.

4.II/d: Pengatur Tingkat I.

Baca Juga: Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 Pamong Budaya Ahli Pertama Kementerian ESDM: Ini Materi Pokok yang Wajib Kamu Pelajari!

Golongan III (Penata), berasal dari lulusan DIV dan S1, melibatkan tanggung jawab teknis, serta pengawasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: dapodik.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X