GENMUSLIM.id - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024 sudah diumumkan sejak 17 November 2024 kemarin.
Dalam tahapan tes SKD CPNS 2024 ini ternyata tak sedikit pelamar yang harus dinyatakan gugur karena nilainya tidak mencapai passing grade.
Pasalnya, passing grade untuk setiap tes SKD CPNS 2024 yang harus dicapai oleh peserta itu berbeda-beda.
Untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), passing gradenya adalah 65. Kemudian untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) adalah 80.
Sedangkan untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) passing gradenya adalah 166.
Jika para pelamar tidak mampu mencapai passing grade untuk semua tes tersebut, maka sudah pasti tak bisa lulus ke tahap selanjutnya dan dinyatakan gugur.
Setelah beberapa instansi pemerintahan sudah mengumumkan hasil kelulusan SKD CPNS 2024.
Dan untuk peserta yang sudah dinyatakan lulus nanti masih harus melewati tahap selanjutnya yaitu SKB.
Selain itu, ada beberapa tahapan lagi sebelum nantinya menjadi PNS. Peserta yang ingin memperoleh NIP PNS masih melalui setengah perjalanan.
Ketika peserta yang masuk ke tahap SKB dan pada seleksi tersebut nantinya masih harus melewati penyaringan apakah layak menjadi PNS atau tidak.
Baca Juga: Undang-Undang ASN Sudah Disahkan, Nasib Honorer per Desember 2024 Tidak Semua Diangkat PPPK
Karena pada tahap SKB ini peserta masih terus berjuang dalam ujian atau tes yang sudah ditetapkan oleh instansi.
Diketahui, materi SKB CPNS 2024 di tiap instansi berbeda-beda.