nasional

Apakah Sertifikat Halal di Indonesia Kini Terlalu Mudah Diberikan? Bahkan untuk Produk Semacam ini!

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:39 WIB
Produk seperti ini sudah lolos masuk daftar halal di Indonesia. Siapa yang bertanggung jawab? (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @ianwidayanti))

GENMUSLIM.id – Belakangan ini, ramai perbincangan di kalangan masyarakat terkait keberadaan produk-produk dengan label sertifikat halal.

Di situs halal resmi, masyarakat dikejutkan dengan adanya produk seperti beer halal, rhum halal, wine halal, hingga tuak dengan label sertifikat halal.

Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi, ada juga produk dengan nama "Tuyul Halal" yang berhasil masuk ke dalam daftar sertifikat halal.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, mengapa produk-produk dengan nama yang selama ini identik dengan hal yang diharamkan, seperti minuman beralkohol dan makhluk gaib, bisa mendapatkan sertifikat halal?

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Apakah Perdagangan yang Menggunakan Jimat Penglaris. maka Hasilnya Halal?

Dikutip GENMUSLIM dari Instagram @dianwidayanti, Sabtu, 5 Oktober 2024,

Dalam aturan fatwa MUI sebelumnya, jelas disebutkan bahwa penggunaan nama-nama yang berkonotasi haram, seperti whiskey, beer, dan sejenisnya, tidak diperbolehkan.

Namun, kenyataannya, produk dengan nama-nama seperti beer, rhum, dan wine, meski berlabel halal, tetap dapat ditemukan di situs halal tersebut.

Situasi ini mengingatkan pada kasus yang pernah terjadi sebelumnya, yakni kasus "Mie Gacoan".

Kala itu, produk tersebut sempat menggunakan nama-nama seperti Setan dan Iblis untuk menamai menu mereka.

Baca Juga: Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Sebutkan Pentingnya Hobi Dalam Kehidupan Seorang Muslim: Halal Atau Haram?

Setelah mendapat sorotan, nama-nama tersebut akhirnya diubah agar dapat memperoleh sertifikat halal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mie Gacoan akhirnya mengganti nama-nama produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal karena ada ketentuan yang melarang penggunaan nama yang berkonotasi negatif atau menyiratkan kekufuran dan kebatilan.

Perubahan regulasi dalam pemberian sertifikat halal juga menjadi perhatian.

Halaman:

Tags

Terkini