Ini Fatwa MUI tentang Orang Yang Tidak Memilih (GOLPUT) Saat Pemilihan Umum, Simak Penjelasannya

Photo Author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 20:43 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum (Genmuslim.id/dok: Website Pixabay)
Ilustrasi Pemilihan Umum (Genmuslim.id/dok: Website Pixabay)

GENMUSLIM.id – Pemilihan umum, yang kemudian disebut Pemilu dalam demokrasi Barat merupakan salah satu implementasi dari kedaulatan rakyat.

Berbicara tentang kedaulatan rakyat berarti berbicara tentang kekuasaan yang tertinggi ada pada rakyat. Dalam pelaksanaan ini disebut dengan Pemilihan Umum.

Melalui terselenggaranya pemilihan umum hak-hak rakyat dapat disalurkan.

Baca Juga: 6 Tips Agar Tetap Menjaga Kesehatan Selama Melaksanakan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan, Yuk Simak Selengkapnya

Karena tidak semua rakyat dapat memimpin sehingga perlunya perwakilan rakyat sebagai penyalur aspirasi rakyat.

Pada tanggal 14 Februari 2024 Pemilihan Umum akan diselenggarakan, mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah.

Namun tidak semua rakyat antusias dengan adanya penyelenggaraan pemilihan umum, masih saja ada rakyat yang tidak memilih saat pemilihan umum.

Bagaimana Fatwa MUI dalam menyikapi orang yang tidak memilih (golput) saat pemilihan umum?

Baca Juga: Mengurai Kontroversi di Dunia Politik: Tinjauan Hukum Islam tentang Penerimaan Uang Kampanye dalam Pemilihan Pemimpin

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk golput atau tidak menggunakan hak pilih saat pemilu.

Fatwa tersebut dikeluarkan sejak tanggal 25 Januari 2009, ketika MUI (Majelis Ulama Indonesia) melakukan sidang ijtima ke-III yang digelar di Padang Panjang, Sumatera Barat.

Berdasarkan hasil sidang yang dihadiri sekitar 750 orang ulama tersebut disepakati lima point penting, yaitu:

Baca Juga: Mungkinkah Keluarga Berkumpul Bersama di Surga? Ternyata Orang Tua dan Anak bisa Saling Mendukung, Simak Penjelasan dan Cara Menggapainya

  1. Pemilihan umum dalam pandangan islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
  2. Memilih pemimpin islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
  3. Iamamah dan imarah dalam islam menghajatkan syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujudnya kemaslahatan dalam masyarakat.
  4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah) aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan (fathanah) dan memperjuangkan kepentingan umat islam hukumnya adalah wajib.
  5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beri Respon Mengenai Fatwa Ulama tentang Pemilihan Pemimpin, Simak Penjelasannya!

Dalam pandangan Islam, pemilu adalah salah satu cara bukan satu-satunya cara (uslub) yang biasa digunakan untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Jurnal Ahkam Vol XV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X