Hal ini meskipun hukum asal pemilu itu sebagai uslub adalah mubah (boleh), tetapi perlu diketahui bahwa pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan ketentuan syariah.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/