Ini Fatwa MUI tentang Orang Yang Tidak Memilih (GOLPUT) Saat Pemilihan Umum, Simak Penjelasannya

Photo Author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 20:43 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum (Genmuslim.id/dok: Website Pixabay)
Ilustrasi Pemilihan Umum (Genmuslim.id/dok: Website Pixabay)

Hal ini meskipun hukum asal pemilu itu sebagai uslub adalah mubah (boleh), tetapi perlu diketahui bahwa pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan ketentuan syariah.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/DAUxgNwGoIWG3OXb6LQChn, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Jurnal Ahkam Vol XV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X