GENMUSLIM.id - Baru-baru ini dukejutkan dengan keputusan pemerintah yang menyatakan bahwa petugas Paskibraka dilarang berhijab.
Keputusan ini tentu menuai kritik dari berbagai pihak salah satunya MUI. Apalagi Indonesia adalah negara mayoritas muslim.
Dilansir GENMUSLIM melalui MUI.or.id pada Kamis, 15 Agustus 2024, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah menyatakan bahwa keputusan BPIP,
Terhadap petugas paskibraka dilarang berhijab merupakan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.
Baca Juga: 18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan, Orang Tua Merasa Terpukul, Sedih dan Miris
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Rabu (14/8).
Kiai Cholil menyampaikan, aturan tersebut juga membuat BPIP tidak patuh dan melanggar konstitusi dan Pancasila.
"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja.
Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab," tegasnya.
Kiai Cholil menyebut, BPIP juga telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka.
Baca Juga: Heboh! Paskibraka Nasional Putri Dilarang Menggunakan Hijab, PKS: Kita Mundur Jauh ke Belakang
"BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022,
Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka," kata Kiai Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/8).
Kiai Cholil menerangkan, dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut: