Pengukuhan Petugas Paskibraka Dilarang Berhijab, MUI: Kebijakan yang Tak Bijak, Tak Adil dan Tak Beradab

Photo Author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:20 WIB
Petugas Paskibraka dilarang berhijab saat pengukuhan di IKN hal ini menuai kritik dari MUI. (foto: GENMUSLIM.id/ dok: instagram @muslimvox)
Petugas Paskibraka dilarang berhijab saat pengukuhan di IKN hal ini menuai kritik dari MUI. (foto: GENMUSLIM.id/ dok: instagram @muslimvox)
  1. Setangan leher merah putih;
  2. Sarung tangan warna putih;
  3. Kaos kaki warna putih;
  4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
  5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;
  6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Namun, tegasnya, Peraturan BPIP ini 'di sunat' oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka. 

"Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin," tuturnya. 

Baca Juga: Berita Terbaru! Dugaan Larangan Jilbab Paskibraka Muslimah 2024, KH M Cholil Nafis: Ini Tidak Pancasilais

Kelima poin tersebut sebagaimana berikut:

  1. Setangan leher merah putih;
  2. Sarung tangan warna putih; 
  3. Kaos kaki warna putih;
  4. Sepatu pantofel warna hitam; dan
  5. Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

"Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera," sambungnya. 

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama. 

Selain itu, tegasnya, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan, tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman. 

Baca Juga: Mulai Kapan Parenting Islam Mengajarkan Anak Perempuan Wajib Pakai Jilbab? Cek Dalil Lengkap di Sini!

"Adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan.

Ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas Muslim," tegasnya. 

Padahal, kata Kiai Cholil, sila pertama Pancasila itu Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. 

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1). 

Oleh karena itu, Kiai Cholil menegaskan, aturan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X