Namun, ada khawatir tidak bisa melakukan rukun haji yang utama yaitu tawaf ifadhah,
Akan tetapi ini sudah dijelaskan ulama bahwa bagi wanita yang sedang haid.
Bisa melakukan tawaf ifadhah di hari tasyrik bahkan ada ulama yang membolehkan sampai akhir bulan dzulhijjah,
Dan jika memang tidak bisa samasekali, harus kembali ke tanah air, maka ini adalah ketetapan Allah haji tetap sah karena ada udzur syari,
Keempat, pendapat terkuat bahwa wanita tetap mendapat pahala sebagaimana mereka pada hari hari biasa tidak haid.
Asalkan mereka melakukan ibadah tersebut secara rutin dalam keseharian mereka,
Kelima, masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa dilakukan oleh wanita haid. Jadi jangan kita mengira wanita haid tidak bisa beribadah sama sekali ***