GENMUSLIM.id – Musim Haji 2024 segera tiba dan sebagaimana diketahui,ketika menjalankan ibadah Haji 2024 atau Umrah sebaiknya memiliki pengetahuan haji sebelum melaksanakan ibadah haji.
Salah satunya tentang perbedaan antara berniat ihram dan berniat ihram dari miqat.
Pertama adalah Berniat Ihram merupakan salah satu rukun haji atau umrah, apabila umrah atau haji tidak berniat ihram maka dianggap tidak sah.
Kedua adalah berniat ihram dari miqat yang merupakan salah satu wajib haji atau umrah.
Jika ada jemaah yang tidak berniat ihram ketika berada di miqat makani atau sebelumnya,maka ibadahnya tetap dianggap sah selama dia tetap berniat ihram setelah melewati miqat.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
"Dari Ibn Abbas bahwa Nabi SAW bersabda:Janganlah kalian melewati miqat kecuali dalam keadaan (telah berniat) ihram". (HR Al-Thabrani nomor 12236).
Namun seringkali menjadi pertanyaan bagi jamaah calon Haji terutama yang akan menunaikan ibadah Haji 2024, apakah boleh jemaah Wanita yang sedang Haid ketika hendak berniat ihram.
Baca Juga: Tips Pernikahan : Pakai Rumus 2-2-2 Biar Hubungan Kamu Dengan Si Dia Makin Awet Dan Mesra Terus
Apakah ia tetap bisa melanjutkan haji atau umrahnya,sementara dia sedang terhadap besar.
Haruskah ia menandakan niat ihramnya dan menunggu sampai suci dari Haid?
Menurut Para ulama Madzhab, kewajiban untuk berniat ihram dari Miqat makani berlaku umum untuk semua jemaah haji atau umrah termasuk dalam hal ini perempuan yang sedang Haid, dia juga wajib berniat ihram sebelum atau ketika berada di Miqat makani sebagaimana juga dilakukan jemaah yang lain.
Menurut Imam Syafii, tidak ada larangan bagi wanita Haid untuk berihram. Bahkan ihram yang diniatkan tetap sah sekalipun dalam kondisi Haid.