Selain itu ia tidak diharuskan membayar fidyah apapun karena berihram dalam keadaan Haid.
Sebagaimana hadits sebagai berikut:
"Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, Apabila wanita Haid dan nifas tiba di Miqat,hendaklah dia mandi,berniat ihram dan menunaikan semua rangkaian manasik kecuali thawaf di Ka'bah".(HR Abu Dawud No.1744)
Jika diliat dari hadits atas dapat kita paham bahwa perempuan yang sedang Haid atau Nifas boleh dan sah melakukan seluruh rangkaian ibadah Haji atau Umrah termasuk berihram ketika berada di miqat makani.
Jemaah yang sedang Haid hanya dilarang melakukan thawaf dan sholat-sholat Sunnah setelah ihram atau Sholat Sunnah di belakang Maqam Ibrahim susah menunaikan thawaf. ***