Fikih Kedokteran dan Kesehatan Islam: Tidak Ada Anjuran Menggunakan Pil Pencegah Haid Ketika Ibadah Haji

Photo Author
- Senin, 24 Juni 2024 | 19:14 WIB
Konsumsi pil pencegah haid ketika ibadah haji, Syariat dan medis tidak menganjurkannya sebab beragam alasan  (GENMUSLIM.id/dok: Instagram muslimafiyahcom dan Pinterest)
Konsumsi pil pencegah haid ketika ibadah haji, Syariat dan medis tidak menganjurkannya sebab beragam alasan (GENMUSLIM.id/dok: Instagram muslimafiyahcom dan Pinterest)

Namun, ada khawatir tidak bisa melakukan rukun haji yang utama yaitu tawaf ifadhah,

Akan tetapi ini sudah dijelaskan ulama bahwa bagi wanita yang sedang haid.

Bisa melakukan tawaf ifadhah di hari tasyrik bahkan ada ulama yang membolehkan sampai akhir bulan dzulhijjah,

Dan jika memang tidak bisa samasekali, harus kembali ke tanah air, maka ini adalah ketetapan Allah haji tetap sah karena ada udzur syari,

Baca Juga: Penting Dipelajari Muslimah! Seputar Fiqih Darah Wanita: Kenali Tanda tanda Suci dari Haid dan Cara Mengeceknya

Keempat, pendapat terkuat bahwa wanita tetap mendapat pahala sebagaimana mereka pada hari hari biasa tidak haid.

Asalkan mereka melakukan ibadah tersebut secara rutin dalam keseharian mereka,

Kelima, masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa dilakukan oleh wanita haid. Jadi jangan kita mengira wanita haid tidak bisa beribadah sama sekali *** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Sumber: pinterest.com, Instagram @muslimafiyahcom

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X