GENMUSLIM.id – Menjelang Haji 2024, perempuan bisa mengalami haid karena adanya siklus menstruasi setiap bulan.
Hal ini tidak perlu membuatnya risau ketika berada di tanah suci. Dia tetap bisa melakukan berbagai aktivitas ibadah dalam rangkaian haji maupun umrah, kecuali thawaf.
Karena hanya thawaf yang mensyaratkan suci dari hadas kecil maupun besar. Sementara jenis-jenis ibadah yang lain boleh dilakukan sekalipun dalam keadaan berhadas.
Baca Juga: Sinopsis Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Potret Kehidupan Santri yang Mengalami Pelecehan Seksual
Sekalipun demikian, sunnah bagi mereka yang tidak sedang haid untuk senantiasa menunaikan semua ibadah dalam kondisi suci dari hadas kecil (memiliki wudhu).
Setiap jamaah perempuan pada prinsipnya memiliki waktu cukup leluasa untuk menyelesaikan rangkaian ibadah hajinya, terutama jemaah haji reguler.
Masa Haid normal bagi perempuan hanya sekitar tujuh hari. Sementara masa tinggal jemaah haji reguler di Mekah sekitar 30 hari.
Dikutip dari Buku Haji untuk Perempuan oleh GENMUSLIM.id pada Sabtu, 4 Mei 2024 bahwa artinya, perempuan yang sedang haid tidak
perlu mengonsumsi obat penghenti haid, karena masih memiliki waktu sekitar 23 hari di Mekah untuk menuntaskan berbagai rangkaian ibadah hajinya.
Kondisinya menjadi problematik kalau masa menstruasi baru terjadi pada akhir tinggal di Mekah.
Sementara jemaah yang bersangkutan belum menunaikan thawaf ifadhah yang merupakan salah satu rukun haji.
Atau bagi jemaah umrah yang masa tinggalnya hanya satu minggu di Mekah, maka haid menyebabkannya tidak bisa menunaikan thawaf umrah.
Dalam kondisi seperti ini, muncul sebuah pertanyaan di antara jemaah perempuan. Apakah
boleh mengonsumsi obat penghenti haid agar bisa menunaikan thawaf yang mensyaratkan kondisi suci dari hadas kecil maupun besar.