nasional

Para Pelaku Usaha Mari Simak! Kemenag Akan Menerapkan Aturan Produk Non Halal Cantumkan Keterangan Tidak Halal Mulai 18 Oktober 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:07 WIB
Kemenag Akan Menerapkan Aturan untuk Produk Non Halal Cantumkan Keterangan Tidak Halalnya (genmuslim.id/dok:bpjph.halal.go.id)

GENMUSLIM.id – Produk Halal saat ini tengah menjadi trending di tengah kaum Muslim.

Banyak dari masyarakat kita yang sudah jeli dengan produk Halal dengan memperhatikan labelnya ketika berbelanja.

Namun tahun ini Kemenag akan mewajibkan aturan Produk Non Halal dengan mencantumkan keterangan tidak halal.

Baca Juga: Dilema Sekularisme Menjelang Pemilihan Umum Nasional, Keputusan Pengadilan India Mengenai Penutupan Madrasah Islam di Uttar Pradesh

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham pada Senin, 25 Maret 2024.

"Regulasi jaminan Halal ini bertujuan untuk perlindungan dan memberikan kemudahan kepada konsumen mengenai produk Halal ataupun yang non halal secara jelas", ujarnya.

Kedepannya, regulasi produk-produk non Halal harus diberikan kejelasan atau gambaran mengenai unsur ataupun bahan-bahan yang terkandung didalamnya.

Baca Juga: Fasilitas Baru! Pemerintah Arab Saudi Resmikan Penggunaan Mobil Golf untuk Tawaf Bagi Jamaah Umroh di Masjidil Haram

Katakanlah Produk Non Halal yang mengandung babi, nanti akan diberikan keterangan produk ini mengandung babi atau mencantumkan gambar babi pada kemasan di produk yang non Halal tersebut.

"Seperti misalnya minuman keras atau makanan yang mengandung bahan babi, sudah pasti tidak akan didaftarkan sertifikat halal. Artinya produk- produk ini nantinya dikendalikan dari kewajiban sertifikat halal",lanjutnya dikutip dari www.bpjph.halal.go.id.

Produk-produk halal maupun non halal sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 yang mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93 harus jelas dan dapat dibaca.

Baca Juga: Video Viral! Seseorang Berhasil Membuat Gerombolan Semut Bubar Jalan Ketika Mendengar Ayat Al Quran ini Dibaca, Surat Apakah Itu?

"Produk Halal maupun non halal ini sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 33 dan PP Nomor 39 tahun 2021, jadi pencanangan keterangan tidak halal harus mudah dilihat, tidak rusak, tidak mudah dilepas sesuai ketentuan",ungkapnya.

Dengan adanya kejelasan produk halal dan non halal ini tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Di sisi lain dengan adanya aturan ini, mendapat reaksi dari komentar netizen di sosial media.

Halaman:

Tags

Terkini