GENMUSLIM.id – Sebagai umat Muslim mendapatkan produk Sertifikat Halal untuk dikonsumsi wajib ditelusuri.
Kita tidak pernah tahu makanan yang kita makan itu sudah memiliki Sertifikat Halal atau belum halal.
Produk halal merupakan suatu kewajiban bagi seorang Muslim terlebih pada saat momen bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Banyaknya produk makanan, minuman, bahkan peralatan rumah tangga saat ini mesti diketahui apakah kategori halal ataukah belum.
Perihal hukum asalnya sesuatu itu adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi (QS. Al-Baqarah:168).
Al-Imam asy-Syafi’I berkata: “Asal hukum makanan dan minuman halal kecuali apa yang diharamkan oleh Al-Quran atau melalui lisan Rasulullah SAW, karena apa yang diharamkan oleh Rasulullah SAW sama halnya dengan pengharaman Allah SWT.
Baca Juga: Aktualisasi Dakwah Digital Muhammadiyah: Bangun Gerakan Dakwah Inklusif dan Rangkul Jamaah Digital
Mengkonsumsi sesuatu yang halal dan menghindari sesuatu yang diharamkan adalah hal yang harus dilakukan seorang Muslim.
Sebagaimana Firman Allah SWT:
“Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raf:157).
Oleh sebab itu, sebelum memutuskan untuk membeli makanan, minuman bahkan produk-produk rumah tangga sekalipun wajib bagi memperhatikan label halal yang sudah disertifikasi oleh MUI.
Produk-produk di Indonesia yang beredar belum semua memiliki sertifikasi Halal.