GENMUSLIM.id -- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, atau yang disingkat KPPS, merupakan kelompok yang bertugas dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tiap wilayah masing-masing.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Didalam KPPS 2024 ini petugas berjumlah tujuh orang yang berasal dari masyarakat daerah tersebut atau para pemuda Karan taruna dalam masyarakat tersebut yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam KPPS sendiri para panitianya mendapatkan sejumlah uang sebagai honor gaji sebagaimana telah ditetapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan anggaran yang disampaikan KPU.
Lalu, berapa kah kisaran gaji yang didapatkan para panitia KPPS?
Berikut paparan kisaran honor gaji yang didapatkan para panitia KPPS 2024
1. Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000 (Pilkada 2024)
2. Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000 (Pilkada 2024)
3. Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000 (Pilkada 2024)
4. Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
5. Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
6. Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000