GENMUSLIM.id - Pemilu 2024 telah menjadi sorotan publik, bukan hanya karena persaingan politik, tetapi juga karena perubahan signifikan dalam besaran gaji yang akan diterima oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Melalui SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/2022, pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan besaran gaji untuk para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024.
Peningkatan tersebut mencakup berbagai posisi dalam struktur KPPS dan diharapkan menjadi insentif bagi para petugas yang berperan penting dalam kelancaran proses demokrasi.
Menanggapi dinamika Pemilu 2024, pemerintah menetapkan besaran gaji anggota KPPS dengan kenaikan yang cukup signifikan.
Berdasarkan SK Menkeu, berikut adalah rincian besaran gaji untuk petugas KPPS pada Pemilu 2024 :
· Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000; naik Rp 300.000 dari Pilkada 2024
· Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000; naik Rp 250.000 dari Pilkada 2024
· Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000; naik Rp 50.000 dari Pilkada 2024
Kenaikan tersebut menarik perhatian banyak pihak, terutama mengingat masa kerja singkat petugas KPPS yang dimulai sejak 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Tugas KPPS dalam Pemilu 2024
Meskipun masa kerja petugas KPPS tergolong singkat, namun tugas dan tanggung jawab KPPS cukup kompleks.
Sebagai kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS memiliki tugas utama dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).