Naik Hingga 300 Ribu, Petugas KPPS Pemilu 2024 Akan Terima Gaji Segini : Apa Saja Tugasnya dan Kapan Jadwal Pencairan Gaji?

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 13:30 WIB
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 ((GENMUSLIM.id/Doc:KedekCreative/Canva))
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 ((GENMUSLIM.id/Doc:KedekCreative/Canva))

GENMUSLIM.id - Pemilu 2024 telah menjadi sorotan publik, bukan hanya karena persaingan politik, tetapi juga karena perubahan signifikan dalam besaran gaji yang akan diterima oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Melalui SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/2022, pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan besaran gaji untuk para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024.

Peningkatan tersebut mencakup berbagai posisi dalam struktur KPPS dan diharapkan menjadi insentif bagi para petugas yang berperan penting dalam kelancaran proses demokrasi.

Baca Juga: Mahfud MD berikan Klarifikasi Pernyataannya di Medsos, Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak Berakhlak Dipertanyakan

Menanggapi dinamika Pemilu 2024, pemerintah menetapkan besaran gaji anggota KPPS dengan kenaikan yang cukup signifikan.

Berdasarkan SK Menkeu, berikut adalah rincian besaran gaji untuk petugas KPPS pada Pemilu 2024 :

· Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000; naik Rp 300.000 dari Pilkada 2024

· Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000; naik Rp 250.000 dari Pilkada 2024

· Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000; naik Rp 50.000 dari Pilkada 2024

Baca Juga: 5 Cara Menjaga Kesehatan Mental Diri Demi Tetap Waras Menghadapi Banyak Masalah, Para Orang Tua Wajib Tahu Ini!

Kenaikan tersebut menarik perhatian banyak pihak, terutama mengingat masa kerja singkat petugas KPPS yang dimulai sejak 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Tugas KPPS dalam Pemilu 2024

Meskipun masa kerja petugas KPPS tergolong singkat, namun tugas dan tanggung jawab KPPS cukup kompleks.

Sebagai kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS memiliki tugas utama dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: Kompas.com, Detik.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X