Naik Hingga 300 Ribu, Petugas KPPS Pemilu 2024 Akan Terima Gaji Segini : Apa Saja Tugasnya dan Kapan Jadwal Pencairan Gaji?

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 13:30 WIB
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 ((GENMUSLIM.id/Doc:KedekCreative/Canva))
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 ((GENMUSLIM.id/Doc:KedekCreative/Canva))

Tugas KPPS, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi:

· Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS

· Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

· Menyampaikan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara

Baca Juga: Khawatir Akan Terjadi Kecurangan, Prabowo Minta Pendukungnya Kawal Pemungutan Suara Pemilu 2024 Secara Serentak

KPPS juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap.

Selain itu, mereka dapat diberi tugas tambahan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024

Mengacu pada SK Menkeu, gaji KPPS akan dicairkan satu bulan setelah masa kerja selesai, yaitu setelah 25 Februari 2024.

Meskipun masa kerja KPPS terbilang singkat, pencairan gaji yang cepat menjadi upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada para petugas pemilu 2024.

Sebagai bagian penting dari proses demokrasi, gaji anggota KPPS Pemilu 2024 menjadi perhatian utama pemerintah dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemungutan suara. Dengan kenaikan yang signifikan, diharapkan para anggota KPPS merasa dihargai atas dedikasi dan tanggung jawab mereka. ***

Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: Kompas.com, Detik.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X