Anggota KPPS Pangandaran Angkat Bicara Setelah Video Pose Salam Dua Jari Viral di Jejaring Media Sosial

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 15:06 WIB
Anggota KPPS Pangandaran (Genmuslim.id/Tangkapan Layar Facebook)
Anggota KPPS Pangandaran (Genmuslim.id/Tangkapan Layar Facebook)

GENMUSLIM.id - Seorang anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Pangandaran, Jawa Barat, harus merasakan konsekuensi setelah tindakan kontroversialnya.

Tindakan kontroversial anggota KPPS yang mengacungkan salam dua jari yang dikaitkan seruan dukungan kepada Prabowo Gibran terungkap dalam unggahan media sosial. 

Kini nasib anggota KPPS asal Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Pangandaran, yang bernama Helmi Helmawati berakhir dengan pemecatan.

Baca Juga: Pasukan Israel Menyamar jadi Dokter dan Tembak 3 Warga Palestina di RS Ibnu Sina, Hamas Ancam Beri Balasan

Setelah serangkaian kejadian tersebut, akhirnya anggota KPPS tersebut angkat bicara dengan maksud memberikan klarifikasi.

Helmi Helmawati berdalih bahwa tindakan mengacungkan dua jari dan menyebut nama Prabowo hanya merupakan refleks dan tidak disengaja. 

Meskipun video tersebut viral, Helmi Helmawati menyatakan bahwa tidak ada niatan untuk mengkampanyekan calon presiden nomor urut 2 tersebut.

Bahkan Helmi Helmawati merasa kaget dan tidak menyangka video tersebut viral dan menjadi perbincangan publik.

Baca Juga: Hal yang Harus Dijadikan Bekal untuk Memilih Calon Pemimpin Menurut Buya Yahya, Yuk Simak Baik-baik!

Helmi Helmawati menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah bagian dari upaya untuk mendukung capres tertentu dan bahwa itu hanya merupakan reaksi spontan dari dirinya. 

Selain itu, Helmi Helmawati juga menyesalkan dampak dari videonya yang berimbas pada statusnya sebagai anggota KPPS.

Lebih lanjut, Helmi Helmawati mengakui bahwa setiap manusia pasti melakukan kesalahan, dan ia menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk mengajak orang lain mendukung Prabowo Gibran. 

Baca Juga: Fakta Dibalik Kasus Wanita Kirim 400 Order Fiktif ke Mantan Kekasih: Batal Nikah, Alami Kekerasan Seksual hingga Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Ia juga menyatakan bahwa tindakannya tersebut tidak ada kaitannya dengan suruhan dari pihak manapun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Liputan khusus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X