Viral: Anggota KPPS Pangandaran dan Kontroversi Salam Dua Jari, Bagaimana Nasibnya Sekarang?

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 14:11 WIB
Anggota KPPS Pangandaran Viral (Genmuslim.id/Tangkapan Layar Facebook)
Anggota KPPS Pangandaran Viral (Genmuslim.id/Tangkapan Layar Facebook)

GENMUSLIM.id - Berita heboh mengenai anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Pangandaran membagikan video kontroversial di Facebook. 

Video tersebut menampilkan anggota KPPS yang mengangkat salam dua jari dan menyebutkan nama capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Dalam postingan story Facebook bernama Helmy Ocess, video anggota KPPS berdurasi 17 detik itu mendapat sorotan tajam dan komentar-komentar miring, mengingat posisinya sebagai penyelenggara Pemilu. 

Baca Juga: Rincian Tugas Lengkap dan Besaran Gaji 7 Anggota KPPS Pemilu 2024, Jalankan Misi Pemungutan Suara yang Penuh Tanggung Jawab

Lantas setelah video tersebut, nasib anggota KPPS tersebut berujung pada pemecatan langsung dari anggota KPPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran.

Klarifikasi Ketua Panitia Kecamatan (PPK) Cigugur, Pangandaran

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Fuji memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. 

Menurutnya, anggota KPPS tersebut mengacungkan dua jari dan menyebutkan nama Prabowo karena refleks saat membuat story di Facebook. 

Fuji menegaskan bahwa anggota PPS telah memberikan teguran terhadap perilaku anggota KPPS tersebut.

Baca Juga: Pemilu Makin Dekat, Ternyata Segini Gaji KPPS Pemilu 2024 Beserta Tanggung Jawab dan Wewenangnya

Dalam penindaklanjutan kasus perilaku anggota KPPS tersebut, Fuji menyatakan bahwa anggota tersebut akan segera diganti.

Lebih lanjutnya PPK Cigugur akan menghadap kepada Ketua KPU Pangandaran untuk meminta maaf karena telah menghebohkan jagat maya.

Ketua KPU Pangandaran: Anggota KPPS Viral Sudah Dipecat

Sementara itu, Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menyatakan bahwa anggota KPPS di wilayah Kecamatan Cigugur sudah diberhentikan. 

Muhtadin menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, anggota KPPS tersebut direkomendasikan untuk diganti. 

Muhtadin menegaskan bahwa anggota KPPS yang bersangkutan tidak lagi bertugas dan tidak terlibat dalam aktivitas panitia pemungutan suara. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X