Berapa Kisaran Gaji Panitia KPPS pada Pemilu 2024? Ini Nominal Insentif yang Didapatkan: Berbeda Tiap Daerah

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 19:03 WIB
Kisaran gaji yang Didapatkan oleh Para Panitia KPPS 2024 (GENMUSLIM.id/dok: website bing.ai)
Kisaran gaji yang Didapatkan oleh Para Panitia KPPS 2024 (GENMUSLIM.id/dok: website bing.ai)

Menurut aturan terbaru dari KPPS 2024 sendiri, kisaran gaji ini mengalami kenaikan dari tahun 2019 yang lalu.

Selain itu, terdapat santunan bagi para panitia KPPS 2024 guna untuk biaya perlindungan para panitianya. Berikut rinciannya: 

1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

2. Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang

3. Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang

4. Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

5. Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

Akan tetapi, honor gaji tersebut berbeda-beda di tiap daerahnya. Ada yang mengatakan bahwa gaji tersebut terdapat potongan sehingga tidak sepenuhnya mendapatkan sedemikian jumlah uangnya.

Baca Juga: Naik Hingga 300 Ribu, Petugas KPPS Pemilu 2024 Akan Terima Gaji Segini : Apa Saja Tugasnya dan Kapan Jadwal Pencairan Gaji?

Ada juga yang bahkan mendapatkan lebih dari kisaran gaji yang telah disebutkan sebelumnya.

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai honor gaji panitia KPPS 2024 ini?

Menurut pandangan Islam hal ini boleh-boleh saja dilakukan dan tidak ada larangan akan hal tersebut, akan tetapi sebagai seorang muslim yang melakukan KPPS lakukanlah dengan jujur dan amanah.

Sebagaimana dalam Hadits dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,

"Ada empat hal yang dapat menjadikan (kesan) kalian tidak akan pernah hilang dari dunia, yaitu menjaga amanah, bicara jujur, berakhlak baik, dan hati-hati dari makanan (yang haram)." ( HR. Ahmad, Ibnu Abid Dunya, ath-Thabrani, dan al-Baihaqi )

Rasulullah bersabda dalam haditsnya yang diriwayatkan dari Anas bin Malik RA:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Detik.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X