nasional

Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Tentang Kasus Pulau Rempang dan Kepres Nomor 41 Tahun 1973

Selasa, 19 September 2023 | 11:30 WIB
Pendapat Mahfud MD tentang Kampung Tua di Pulau Rempang ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram@mohmahfudmd))

GENMUSLIM.id - Ramai kasus yang melibatkan masyarakat di Pulau Rempang dengan para aparat gabungan.

Kejadian di Pulau Rempang tersebut mendapatkan sorotan publik, salah satunya Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Menanggapi Bentrokan yang terjadi antara masyarakat adat Pulau Rempang, Kepulauan Riau dengan aparat gabungan pada Kamis, 7 September 2023 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara menjelaskan status tanah di Pulau Rempang.

Baca Juga: Kisruh Pulau Rempang, Tokoh Melayu Riau: Pemerintah Tutup Fasilitas Kesehatan dan Beberapa Sekolah! Benarkah?

Dikutip GENMUSLIM.id dari berbagai sumber, pada, Jumat 8 September 2023 Mahfud MD menyampaikan bahwa pemicu konflik yang ada di Pulau Rempang adalah kekeliruan penerbitan izin tanah yang dibuat oleh pemerintah daerah juga pemerintah pusat.

Pada tahun 2001 hingga tahun 2002, Negara sudah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah perusahaan, hak tersebut berupa hak guna usaha.

Namun, sebelum investor masuk Tanah di Pulau Rempang belum digarap juga tidak pernah dikunjungi.

"Tanah Rempang itu, sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha.Sebelum Investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa Surat Keterangan hak guna tersebut telah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah.

Baca Juga: Ada Yang Baru! Seleksi CPNS dan PPPK Harus Menggunakan E materai, Bagaimana Caranya? Berikut Penjelasan BKN

Hingga akhirnya pada tahun 2004 dan seterusnya, menyusul keputusan-keputusan tanah di Pulau Rempang,dan diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.

Masalah muncul saat Tahun 2022, ada investor yang akan masuk dan kemudian pemegang hak guna usaha datang untuk mengecek tanah di Pulau Rempang.

Namun, tanah tersebut telah ditempati oleh masyarakat, kemudian proses pengosongan tersebut yang menimbulkan keributan, Bukan karena hak atas tanah maupun hak guna usaha.

Halaman:

Tags

Terkini