Langkah penyelesaian yang adil terhadap sengketa tersebut adalah mempertahankan Kampung Tua.
Namun, apabila Kampung Tua akan dikeluarkan dari hak pengelolaan Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Tanah tetap milik masyarakat dan dijadikan cagar budaya dengan catatan tanah tersebut tidak dapat dijual. Kepemilikan tanah diperlakukan seperti kepemilikan tanah pertanian.
Dengan begitu Proyek Rempang Ecocity yang salah satunya menjadi tempat pariwisata bisa menyertakan partisipasi masyarakat pemilik tanah di Kampung Tua secara langsung bukan dengan merelokasi masyarakat Kampung Tua.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.