Ada Yang Baru! Seleksi CPNS dan PPPK Harus Menggunakan E materai, Bagaimana Caranya? Berikut Penjelasan BKN

Photo Author
- Selasa, 19 September 2023 | 10:30 WIB
Penggunaan E materai pada seleksi CPNS dan PPPK 2023 (GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@aymangayu)
Penggunaan E materai pada seleksi CPNS dan PPPK 2023 (GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@aymangayu)

GENMUSLIM.id- Perubahan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK telah diundur menjadi 20 September 2023, diubahnya waktu seleksi oleh BKN dikarenakan beberapa pertimbangan.

Salah satu pertimbangan BKN yaitu masih ada beberapa instansi yang melakukan tahapan verifikasi serta validasi kebutuhan formasi CPNS dan PPPK.

Pada pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023, BKN menginformasikan mengenai penggunaan E materai (materai elektronik) untuk dokumen.

Munculnya E materai pada seleksi CPNS dan PPPK diharapkan mampu memberi kemudahan dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, era digital.

Baca Juga: Sejarah Falsafah Islam, Sekilas Biografi Filsuf Muslim Ibnu Bajjah Beserta Gagasan Besarnya Tentang Politik

BKN menyampaikan terkait cara menggunakan dan fungsi dari penggunaan E materai yang diterapkan pada seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Dilansir Genmuslim dari bkn.go.id, berikut langkah penggunaan beserta manfaat dari e materai (materai elektronik) pada seleksi CPNS dan PPPK:

1.Penggunaan materai

E materai yang akan digunakan pada seleksi CPNS dan PPPK merupakan hasil kerjasama dengan pihak Perum peruri, hal ini agar pelamar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman di era digital.

Baca Juga: Sejarah Falsafah Islam, Sekilas Biografi Filsuf Muslim Ibnu Bajjah Beserta Gagasan Besarnya Tentang Jiwa

E materai dapat digunakan untuk melengkapi dokumen atau berkas persyaratan seleksi CPNS dan PPPK.

2.Pembelian dan Pengisian kuota E materai

E materai dapat dibeli melalui website resmi di https://meterai-elektronik.com, baik itu melakukan pembelian atau pengisian kuota maka link yang digunakan sama.

Apabila pelamar telah berhasil melakukan pembelian dan pengisian kuota e materai, maka bisa digunakan langsung untuk dokumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X