GENMUSLIM.id- Seseorang yang menikah di luar negeri bisa terjadi antara tenaga kerja Indonesia yang sama-sama mengadu nasib di daerah negara lain.
Menikah di luar negeri menjadi pilihan bagi warga Indonesia karena sulit untuk pulang, atau belum ada biaya untuk balik ke negara tercinta.
Selain itu karena kondisi yang ada, seorang warga Indonesia bisa menikah di luar negeri dengan warga negara setempat, yang berarti berbeda kewarganegaraan.
Namun, walaupun begitu masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara untuk menikah di luar negeri menurut undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Anak Tantrum, Ibu Jangan Ikut Tantrum! Begini Rasulullah mengajarkan Adab terhadap Anak Kecil
Dikutip GENMUSLIM dari Kitab Undang- undang Perkawinan pada Selasa, 1 Agustus 2023, pemerintah mengatur tentang perkawinan di luar negeri bisa di lihat pada pasal 56 Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
"Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang Indonesia atau seorang warganegara Indonesia adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini".
Dari keterangan pasal tersebut bisa di pahami bahwa bila seseorang ingin menikah di luar negeri maka harus mengikuti aturan di negara tersebut dan juga tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan yang ada di Indonesia.
Perkawinan yang sudah terjadi secara sah di negara laind alam waktu satu tahun setelah suami istri tersebut kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal suami istri tersebut.
Aturan ini dibuat tentunya untuk memudahkan setiap warga negara Indonesia yang ingin menikah dan terkendala jarak serta biaya.
Lalu, bagaimana pula bila seorang warga negara asing yang menikah di Indonesia?
Menjawab hal tersebut maka pemerintah menetapkan aturan terkait warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia di wilayah kedudukan negara ini.
Pasal 58 Undang-undang Perkawinan menyatakan, "Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia".