Mau Menikah di Luar Negeri atau Punya Jodoh Warga Asing? Begini Caranya, Warga Indonesia Wajib Tahu!

Photo Author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 07:05 WIB
Ilustrasi Pasangan menikah di luar Negeri (GENMUSLIM.id/pixnio/Marko Milivojevic)
Ilustrasi Pasangan menikah di luar Negeri (GENMUSLIM.id/pixnio/Marko Milivojevic)

Baca Juga: Inilah Manfaat Ikut Program Guru Penggerak: Mulai Pengembangan Diri hingga Syarat untuk Jadi Kepsek!

Kemudian di dalam pasal 60 huruf a dinyatakan bahwa "Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi".

Dari keterangan kedua pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dua orang yang menikah namun berbeda kewarganegaraan harus melampirkan segala persyaratan yang ditetapkan oleh asal negaranya masing-masing dalam suatu perkawinan.

Tentunya segala hal yang ditetapkan oleh pemerintah melalui ketentuan perundang-undangan, bertujuan demi kebaikan warga negara yang akan melangsungkan perkawinan baik saat ini maupun kedepannya.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews , kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: undang-undang no 1 tentang pernikahan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X