Baca Juga: Inilah Manfaat Ikut Program Guru Penggerak: Mulai Pengembangan Diri hingga Syarat untuk Jadi Kepsek!
Kemudian di dalam pasal 60 huruf a dinyatakan bahwa "Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi".
Dari keterangan kedua pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dua orang yang menikah namun berbeda kewarganegaraan harus melampirkan segala persyaratan yang ditetapkan oleh asal negaranya masing-masing dalam suatu perkawinan.
Tentunya segala hal yang ditetapkan oleh pemerintah melalui ketentuan perundang-undangan, bertujuan demi kebaikan warga negara yang akan melangsungkan perkawinan baik saat ini maupun kedepannya.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews , kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.