Wah! Gas LPG 3 Kg Hanya Dijual ke Masyarakat Bawah Terdaftar, Kapan Mulai Berlaku? Baca Selengkapnya!

Photo Author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 06:10 WIB
 ilustrasi Gas LPG 3 kg untuk Masyarakat Bawah (GENMUSLIM.id/Wikimedia Commons/Mitsubishi Colt L300)
ilustrasi Gas LPG 3 kg untuk Masyarakat Bawah (GENMUSLIM.id/Wikimedia Commons/Mitsubishi Colt L300)

GENMUSLIM.id- Baru-baru ini terjadi kelangkaan tabung gas LPG 3 kg bagi masyarakat bawah.

Bagi golongan masyarakat bawah, gas LPG 3 kg sudah menjadi kebutuhan pokok yang harus ada di tiap rumah.

Sehingga dengan susahnya mendapatkan gas LPG 3 kg, kehidupan masyarakat bawah akan lebih sulit.

Dilansir GENMUSLIM dari akun Instagram @katadatacoid pada Selasa, 1 Agustus 2023, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke basis data subsidi tepat melalui aplikasi mypertamina.

Baca Juga: Cerpen Pendidikan Inspiratif: Panggil Aku Ahmad, Sang Penerang Jalan Pendidikan 

Tujuan mendaftarkan diri ke basis data tersebut agar masyarakat bawah memperoleh akses pembelian LPG 3 kilo di agen atau pangkalan resmi.

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, ditetapkan 28 Februari 2023.

Selanjutnya dengan adanya keputusan Menteri tersebut, secara resmi pemerintah melaksanakan seleksi konsumen atau pengetatan pendistribusian gas LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024.

Kemudian nantinya, para calon pembeli LPG 3 kg bersubsidi akan dibatasi sesuai dengan penerima jatah.

Baca Juga: Lagi Hitz! 5 Rekomendasi Tempat Wisata Baru 2023 di Jogja yang Wajib Dikunjungi Wisatawan 

Masyarakat bawah penerima jatah bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg bila sudah terdaftar ke dalam basis data subsidi tepat melalui aplikasi mypertamina.

Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Migas mengatakan bahwa pendistribusian LPG 3 kg hanya akan disalurkan kepada masyarakat bawah calon pembeli yang sesuai dengan identitas diri data Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan tersebut menuai berbagai komentar dari para netizen.

Ada yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut malah menyusahkan rakyat, seperti yang disampaikan oleh akun Instagram @abdulgani0869.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: instagram @katadatacoid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X