Pelaku Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu Berhasil di tangkap: Ternyata ini Motifnya, Buat Semua orang Geram!

Photo Author
- Senin, 31 Juli 2023 | 21:01 WIB
 Ilustrasi Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu  (Genmuslim.id/dok: Wikimedia Commons/Rony Sudaryono )
Ilustrasi Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu (Genmuslim.id/dok: Wikimedia Commons/Rony Sudaryono )

GENMUSLIM.id- Setelah menjadi buronan sekian lama, akhirnya pelaku pembunuhan wanita pemandu lagu ditemukan.

Pembunuhan wanita pemandu lagu yang tangan dan kaki nya terikat berhasil ditangkap oleh Polres Madiun.
 
Polres Madiun Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita pemandu lagu di tempat persembunyiannya.
 
 
Di lansir GENMUSLIM.id pada akun YouTube TVOneNews, Senin, 31 Juli 2023, terjadi pembunuhan atas nama Miftahul Barokah (24) seorang wanita pemandu lagu di kamar kosnya.
 
Tim Reskrim Polres Madiun berhasil menangkap Iqbal Rizkia (20) asal Jawa Tengah dari tempat persembunyiannya kota Pekanbaru Provinsi Riau.
 
Iqbal yang ternyata menjalin hubungan asmara dengan  korban tega membunuh Miftahul Barokah pada 5 Juli 2023, di kamar kosnya Loppo Madiun karena sakit hati atas perkataan korban.
 
Saat melakukan pembunuhan, pelaku diduga mengikat tangan dan kaki korban agar lebih leluasa dalam melakukan aksinya.
 
 
AKP Danang Eko Aprianto kasat Reskrim Polres kabupaten Madiun menuturkan bahwa motif pembunuhan adalah sakit hati.
 
"Motif pelaku itu merasa sakit hati, karena telah dikata-katain oleh korban dan istri pelaku sering dibanding-bandingkan dengan korban." ucap AKP Danang.
 
Kemudian AKP Danang juga menjelaskan bahwa pada saat pelaku melihat banyak uang pecahan Rp 100.000,- di tas korban, Pelaku berniat menguasainya.
 
Selain membunuh, pelaku juga membawa uang, handphone dan sepeda motor korban pada saat melarikan diri ketempat persembunyian.
 
 
Uang yang diambil pelaku telah habis di pergunakan untuk keperluan sehari-hari, sedangkan handphone dan sepeda motor di sita oleh kepolisian guna penyelidikan.
 
Pelaku yang sudah ditangkap langsung dibawa ke mapolres Madiun untuk di mintai keterangan,  serta ditindak lanjuti.
 
Iqbal sebagai pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa korban Miftahul Barokah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
 
Atas perbuatan pidana tersebut pelaku di ancam dengan Pasal 338 KUHP dengan maksimal pidana penjara 15 tahun, atau Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.***
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Febrilian Zulrahman, S. Kom

Sumber: Tvonenews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X