Baca Juga: Regulasi Uang Tambahan PNS 2025 Resmi Disetujui Sri Mulyani, Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
2. Masa Kerja yang Cukup:
Para PPPK yang akan menerima thr juga harus memiliki masa kerja minimal 1 bulan berturut-turut pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Artinya, jika seorang PPPK mulai bekerja setelah bulan Maret, maka mereka harus menunggu hingga tahun berikutnya untuk menerima thr.
3. Tidak Sedang Cuti atau Absen:
Pegawai yang sedang dalam status cuti panjang atau absen lebih dari 1 bulan pada periode yang ditentukan tidak akan menerima thr.
Hal ini karena thr diberikan kepada pegawai yang aktif bekerja sesuai ketentuan.
4. Pengajuan oleh Instansi:
Pencairan THR dilakukan melalui proses administratif yang dimulai dengan pengajuan dari instansi tempat PPPK bekerja.
Oleh karena itu, masing-masing instansi akan menyiapkan mekanisme pengajuan dan pencairan THR untuk para PPPK. ***