GENMUSLIM.id - Pada Maret 2025, pemerintah dijadwalkan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1.
Hal ini membawa kabar baik bagi para tenaga honorer, karena selain mendapatkan pengakuan resmi sebagai pegawai negeri, mereka juga berhak menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Artikel ini akan membahas rincian mengenai SK PPPK dan syarat pencairan THR bagi tenaga honorer.
Dilansir GENMUSLIM dari bkn.go.id, pada Selasa, 4 Februari 2025. Inilah syarat pencairan thr untuk honorer PPPK yang mendapatkan gaji 13.
Apakah Keputusan PPPK tahap 1 akan dikeluarkan pada tanggal 1 Maret 2025? Walaupun para relawan menghargai karena dapat segera menerima gaji ke-13 mereka, thr mengharuskan mereka untuk memenuhi persyaratan ini.
Relawan yang lulus tahap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 akan langsung diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau NI PPPK dan Surat Keterangan (SK) mulai tanggal 1 Maret 2025.
Pada saat SK mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025, relawan yang direkrut melalui PPPK Tingkat 1 dapat menerima gaji ke-13, tetapi untuk penerima thr, wajib menerima minimal 1 (satu) NIP dan paling sedikit 1 (satu) Kartu Keluarga Harapan (KKH) untuk menerima pekerjaan satu bulan.
Sesuai dengan jadwal yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), penerbitan NIP dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2025.
Penerbitan keputusan pengangkatan PPPK Tahap 1 diatur melalui Surat Edaran BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Instansi Pemerintah menerbitkan keputusan pengangkatan PPPK melalui Pejabat Pembina Sumber Daya Manusia (PPK) masing-masing pada tanggal 1, bulan berikutnya setelah diterimanya usulan penerbitan NIP.
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, juga sudah bisa diprediksi.
Jadwal pembayaran thr dan Gaji ke-13 tidak boleh berbeda secara material dari pembayaran tahun sebelumnya.