Resmi! Kementerian PANRB Umumkan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasan Lengkapnya Di Sini

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 19:32 WIB
Aba Subagja, memberikan penjelasan mendetail terkait jam kerja PPPK Paruh Waktu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube Kementerian PANRB/Canva/Mitri Sopiatun)
Aba Subagja, memberikan penjelasan mendetail terkait jam kerja PPPK Paruh Waktu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube Kementerian PANRB/Canva/Mitri Sopiatun)

GENMUSLIM.id - Pemerintah terus berupaya memberikan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menghadirkan konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Aba Subagja, memberikan penjelasan mendetail terkait jam kerja PPPK Paruh Waktu dalam sebuah sesi tanya jawab di kanal resmi KemenPANRB.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari Youtube Kementerian PANRB pada Selasa, 4 Februari 2025 PPPK Paruh Waktu adalah solusi yang dirancang untuk tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tetapi tidak mendapatkan formasi di instansi pemerintah.

Baca Juga: Honorer dengan Masa Kerja 2 Tahun Akan Diangkat Menjadi PPPK: Pemerintah Siapkan Solusi Peningkatan Karir

Hal ini disebabkan karena jumlah tenaga honorer yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih tinggi, sementara formasi yang tersedia terbatas.

Dengan adanya skema ini, tenaga honorer tetap memiliki kesempatan diangkat sebagai ASN meskipun dengan status paruh waktu.

Pemerintah menetapkan empat prinsip utama dalam penataan tenaga honorer untuk memastikan tidak ada yang dirugikan:

1. Menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal

Pemerintah berkomitmen untuk menghindari PHK massal terhadap tenaga honorer. Aba Subagja menjelaskan bahwa meskipun keterbatasan anggaran menjadi tantangan, status PPPK Paruh Waktu memungkinkan honorer tetap diangkat tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

2. Tidak Menambah Beban Fiskal

Status PPPK Paruh Waktu dirancang agar tidak menambah beban fiskal pemerintah. Gaji yang diterima minimal sama dengan saat honorer, sehingga instansi pemerintah tetap mampu mengelola anggaran secara efisien.

Baca Juga: 4 Syarat Wajib PPPK Agar Bisa Menjadi PNS: Jika Tidak Dipenuhi, maka BKN Tidak Akan Proses Lebih Lanjut

3. Menghindari Penurunan Pendapatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Kementerian PANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X