GENMUSLIM.id - Pemerintah terus berupaya memberikan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menghadirkan konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Aba Subagja, memberikan penjelasan mendetail terkait jam kerja PPPK Paruh Waktu dalam sebuah sesi tanya jawab di kanal resmi KemenPANRB.
Dikutip oleh GENMUSLIM dari Youtube Kementerian PANRB pada Selasa, 4 Februari 2025 PPPK Paruh Waktu adalah solusi yang dirancang untuk tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tetapi tidak mendapatkan formasi di instansi pemerintah.
Hal ini disebabkan karena jumlah tenaga honorer yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih tinggi, sementara formasi yang tersedia terbatas.
Dengan adanya skema ini, tenaga honorer tetap memiliki kesempatan diangkat sebagai ASN meskipun dengan status paruh waktu.
Pemerintah menetapkan empat prinsip utama dalam penataan tenaga honorer untuk memastikan tidak ada yang dirugikan:
1. Menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal
Pemerintah berkomitmen untuk menghindari PHK massal terhadap tenaga honorer. Aba Subagja menjelaskan bahwa meskipun keterbatasan anggaran menjadi tantangan, status PPPK Paruh Waktu memungkinkan honorer tetap diangkat tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
2. Tidak Menambah Beban Fiskal
Status PPPK Paruh Waktu dirancang agar tidak menambah beban fiskal pemerintah. Gaji yang diterima minimal sama dengan saat honorer, sehingga instansi pemerintah tetap mampu mengelola anggaran secara efisien.
3. Menghindari Penurunan Pendapatan