- Golongan X : Rp3.339.100
- Golongan XI : Rp3.480.300
- Golongan XII : Rp3.627.500
- Golongan XIII : Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV:bRp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
– Golongan XVII: Rp4.462.500.
Syarat Pencairan THR (Tunjangan Hari Raya)
Selain gaji 13, para PPPK juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Thr ini adalah tunjangan khusus yang diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan, dan pencairannya biasanya dilakukan sebelum hari raya berlangsung.
Untuk dapat mencairkan thr, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para PPPK:
1. Status Kepegawaian yang Sah:
Tenaga 1 honorer yang telah mendapatkan SK PPPK dan terdaftar secara resmi sebagai PPPK berhak mendapatkan thr.
Jika SK PPPK belum terbit atau status kepegawaiannya belum terverifikasi, maka mereka belum bisa mendapatkan thr.