SK PPPK Tahap 1 Terbit 1 Maret 2025: Honorer Dapat Gaji 13, Begini Syarat Khusus Pencairan THR

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 20:35 WIB
Syarat dan rincian thr PPPK tahap 1, honorer mendapat gaji 13 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @goodstats.id)
Syarat dan rincian thr PPPK tahap 1, honorer mendapat gaji 13 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @goodstats.id)

- Golongan X : Rp3.339.100

Baca Juga: Kebijakan Pencairan THR serta Gaji ke 13 untuk PNS 2025: Kapan Jadwalnya dan Berapa Rincian Besarnya?

- Golongan XI : Rp3.480.300

- Golongan XII : Rp3.627.500

- Golongan XIII : Rp3.781.000

- Golongan XIV: Rp3.940.900

- Golongan XV:bRp4.107.600

- Golongan XVI: Rp4.281.400

– Golongan XVII: Rp4.462.500.

Syarat Pencairan THR (Tunjangan Hari Raya)

Selain gaji 13, para PPPK juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Thr ini adalah tunjangan khusus yang diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan, dan pencairannya biasanya dilakukan sebelum hari raya berlangsung.

Untuk dapat mencairkan thr, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para PPPK:

1. Status Kepegawaian yang Sah:

Tenaga 1 honorer yang telah mendapatkan SK PPPK dan terdaftar secara resmi sebagai PPPK berhak mendapatkan thr.

Jika SK PPPK belum terbit atau status kepegawaiannya belum terverifikasi, maka mereka belum bisa mendapatkan thr.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X