Regulasi Uang Tambahan PNS 2025 Resmi Disetujui Sri Mulyani, Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 19:47 WIB
Sri Mulyani, telah resmi menerbitkan regulasi baru mengenai uang tambahan untuk PNS (Foto: GENMUSLIM/Dok: Instagram @smindrawati/Canva/Mitri Sopiatun)
Sri Mulyani, telah resmi menerbitkan regulasi baru mengenai uang tambahan untuk PNS (Foto: GENMUSLIM/Dok: Instagram @smindrawati/Canva/Mitri Sopiatun)

GENMUSLIM.id - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah resmi menerbitkan regulasi baru mengenai uang tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai tahun 2025.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari PMK Nomor 39 Tahun 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025 selain menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan, PNS juga berhak mendapatkan uang tambahan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka sebagai abdi negara.

Selama ini, penghasilan PNS terdiri dari:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

Baca Juga: Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2025: Tambahan 1 Kali Gaji Pokok untuk Semua Golongan

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan Jabatan

5. Tunjangan Kinerja

Dengan adanya regulasi baru ini, kesejahteraan PNS diharapkan semakin meningkat, mengingat profesi ini tetap menjadi salah satu yang paling diminati, terbukti dari tingginya jumlah pelamar dalam seleksi CPNS setiap tahunnya.

Berikut adalah rincian uang tambahan yang ditetapkan dalam regulasi terbaru:

1. Uang Makan Harian

Uang makan diberikan untuk mendukung kebutuhan harian PNS dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X