Regulasi Uang Tambahan PNS 2025 Resmi Disetujui Sri Mulyani, Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 19:47 WIB
Sri Mulyani, telah resmi menerbitkan regulasi baru mengenai uang tambahan untuk PNS (Foto: GENMUSLIM/Dok: Instagram @smindrawati/Canva/Mitri Sopiatun)
Sri Mulyani, telah resmi menerbitkan regulasi baru mengenai uang tambahan untuk PNS (Foto: GENMUSLIM/Dok: Instagram @smindrawati/Canva/Mitri Sopiatun)

- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

- Golongan III: Rp37.000 per hari

- Golongan IV: Rp41.000 per hari

Baca Juga: Sudah Resmi! Berikut Ini Rincian Gaji PPPK Guru 2025 Dilihat Berdasarkan Golongan dan Tunjangan

2. Uang Lembur

PNS yang bekerja di luar jam kerja normal berhak mendapatkan uang lembur sebagai kompensasi. Rinciannya adalah:

- Golongan I: Rp18.000 per jam

- Golongan II: Rp24.000 per jam

- Golongan III: Rp30.000 per jam

- Golongan IV: Rp36.000 per jam

3. Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh

Untuk menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh, PNS juga mendapatkan biaya tambahan yang besarannya bervariasi antara Rp18.000 hingga Rp25.000 per hari.

Jumlah ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi di masing-masing provinsi tempat PNS bertugas.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian uang tambahan ini bertujuan untuk:

- Meningkatkan Kesejahteraan PNS, artinya memberikan dukungan finansial tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan reguler.

Baca Juga: Simak! Sri Mulyani Tidak Cairkan THR dan Gaji ke 13 Pegawai yang Masuk Kategori Berikut Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X