5 Tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dicairkan Februari 2025, Apa Saja Itu?

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 09:46 WIB
Tunjangan dicairkan Februari 2025 kepada PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @asn_eksam)
Tunjangan dicairkan Februari 2025 kepada PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @asn_eksam)

1. Tunjangan perkawinan.

2. Tunjangan anak.

3. Tunjangan makan.

4. Toleransi posisi struktural.

5. Tunjangan kerja.

Baca Juga: Sudah Resmi! Berikut Ini Rincian Gaji PPPK Guru 2025 Dilihat Berdasarkan Golongan dan Tunjangan

Besaran tunjangan ini biasanya disesuaikan dengan golongan PPPK.

Manfaat-manfaat di atas mungkin bermanfaat bagi karyawan yang masih ragu mengenai manfaat apa yang berhak mereka terima.

Besarnya nominal tunjangan berada di luar lingkup gaji pokok PPPK sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Itulah tunjangan yang akan dicairkan Februari 2025 untuk para pegawai PPPK. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X