5 Tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dicairkan Februari 2025, Apa Saja Itu?

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 09:46 WIB
Tunjangan dicairkan Februari 2025 kepada PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @asn_eksam)
Tunjangan dicairkan Februari 2025 kepada PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @asn_eksam)

GENMUSLIM.id - Pada Februari 2025, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima beberapa tunjangan yang sangat mendukung kesejahteraan mereka.

Tunjangan ini menjadi bagian penting dari pengakuan atas kontribusi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah di berbagai sektor.

Bagi PPPK, tunjangan ini tentu menjadi kabar baik karena dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dilansir GENMUSLIM dari bkn.go.id, pada Selasa, 4 Februari 2025 , berikut daftar apa saja yang aman diterima dari 5 tunjangan yang didapatkan oleh PPPK, yang dicarikan Februari 2025.

Ada lima sertifikat yang akan diberikan kepada PPPK pada awal Februari 2025. Pegawai negeri dengan kontrak kerja atau PPPK menerima gaji dan tunjangan sesuai golongannya.

Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Namun pada awal tahun 2024, Peraturan ini diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Strategi Penataan Tenaga Non ASN: Jaminan Perlindungan dan Kepastian Karier Menuju PPPK 2025

Selanjutnya, serahkan maksimal 5 sertifikat yang akan dibayarkan ke rekening PPPk Anda awal bulan ini.

Tunjangan ini akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji PPPK bulanan Anda.

Gaji PPPK dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulan. Gaji PPPK naik rata-rata Rp200.000 pada tahun 2025.

Golongan PPPK 1 adalah lulusan SD, golongan PPPK IV adalah lulusan SMP, golongan PPPK VI adalah D2, dan golongan VII adalah D3.

Lulusan Sarjana dan D4 masuk dalam Golongan IX, Pascasarjana S2 masuk dalam Golongan X dan Pascasarjana S3 masuk dalam Golongan Xi.

5 Tunjangan yang akan diterima PPPK pada tahun 2025 meliputi:

Baca Juga: Teruntuk Para PNS dan PPPK, Ada 5 Jaminan yang Disiapkan Negara Berupa Hal Berikut Ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X