BKN Hadirkan Solusi PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Belum Terakomodasi dalam Seleksi ASN

Photo Author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 21:02 WIB
BKN jamin masa depan tenaga honorer dengan kebijakan PPPK paruh waktu yang menguntungkan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube MAS GURU)
BKN jamin masa depan tenaga honorer dengan kebijakan PPPK paruh waktu yang menguntungkan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube MAS GURU)

GENMUSLIM.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kepastian baru bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Kepala BKN pada 23 Januari 2025, BKN memastikan bahwa tenaga honorer yang sebelumnya belum mendapatkan kesempatan dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 akan dialihkan ke program PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para tenaga honorer dan mengakomodasi mereka yang sudah terdaftar di database BKN namun belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN penuh.

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube MAS GURU, Minggu, 26 Januari 2025, keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menuntaskan masalah status tenaga honorer yang telah lama menjadi perbincangan.

Baca Juga: Resmi ditetapkan oleh BKN, Berikut Jadwal SK dan Pencairan Gaji PPPK Tahap I 2025 yang Wajib Diketahui Peserta

PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi solusi awal bagi tenaga honorer yang sudah terdata di BKN.

Program ini memberi mereka peluang untuk mendapatkan NIP PPPK, sebuah langkah signifikan dalam mengubah status mereka dari tenaga honorer menjadi pegawai dengan status hukum yang jelas.

Menurut Kepala BKN, program PPPK paruh waktu ini diterbitkan untuk memberikan solusi bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Bagi mereka yang gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK pada tahun anggaran 2024, BKN memastikan bahwa mereka akan tetap mendapatkan kesempatan dalam program PPPK paruh waktu.

Hal ini memungkinkan tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian hukum dan memulai karir sebagai pegawai pemerintah dengan penghasilan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Info Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Barat 2025 dari Rini Widyantini: Rincian Nominal Sesuai UMK di Setiap Daerah

PPPK paruh waktu juga diatur dalam keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tentang skema pengangkatan dan hak serta kewajiban para tenaga honorer.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai instansi pemerintah, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Sebagai contoh, guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria akan diutamakan dalam seleksi PPPK paruh waktu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube MAS GURU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X