6). 5.1.02.02.01.0088: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu untuk jabatan operator layanan operasional.
Baca Juga: Penting! 5 Faktor Penentu Perpanjangan Kontrak PPPK Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024
7). 5.1.02.02.01.0089: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu untuk jabatan pengelola layanan operasional.
8). 5.1.02.02.01.0090: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu untuk jabatan penata layanan operasional.
Namun, jika Pemda masih menghadapi kendala dalam memenuhi gaji PPPK Paruh Waktu, Mendagri menyarankan beberapa langkah alternatif:
1. Menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT): Pemda dapat memanfaatkan BTT melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah terkait penjabaran APBD tahun 2025.
2. Penjadwalan Ulang Program dan Kegiatan: Dana tambahan dapat diambil dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan yang kurang prioritas.
3. Pemanfaatan Kas Daerah: Menggunakan dana kas daerah yang tersedia juga menjadi opsi terakhir untuk memastikan pembayaran gaji PPPK tetap berjalan.
Selain mengatur penganggaran, Mendagri juga mengingatkan Pemda untuk mematuhi beberapa poin penting:
- Penyelesaian data honorer berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 harus selesai paling lambat Desember 2024.
- Pemda maupun instansi pusat dilarang mengangkat pegawai non-ASN efektif sejak Oktober 2023. Pelanggaran aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan terbaru dari Mendagri Tito Karnavian ini memberikan solusi konkret atas masalah anggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Dengan delapan sumber anggaran yang telah diklasifikasikan dan kodefikasi yang jelas, Pemda kini tidak memiliki alasan untuk tidak menggaji PPPK Paruh Waktu.
Melalui langkah ini, pemerintah tidak hanya memberikan kejelasan hukum bagi status PPPK Paruh Waktu tetapi juga memastikan kelangsungan reformasi birokrasi dalam mendukung pelayanan publik yang optimal.