Bagi pengguna SIM A kisaran harganya Rp.80.000, untuk SIM A umum Rp.80.000, SIM BI/BII (umum dan reguler) Rp.80.000, SIM C/CI/CII Rp.75.000 dan SIM D/DI dengan harga Rp.30.000.
Selain itu ketentuan lainnya yaitu ada biaya tambahan seperti, tes kesehatan Rp.35.000, Tes Psikologi Rp.60.000, Asuransi Rp.50.000. Maka untuk total perpanjangan SIM A Rp.225.000.
Bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM secara online juga bisa begini rinciannya. Tes kesehatan Rp.37.000, tes psikologi Rp.48.500, biaya layanan Rp.10.000. Kemudian untuk biaya pengiriman dan pengemasan tergantung alamat pengiriman.
Untuk lokasi perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi digital korlantas dan bisa juga melalui gerai SIM keliling atau kantor Satpas SIM.
Catatan penting bagi pembayaran biaya tambahan dilakukan di luar Gedung Satpas. Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 dan telegram ST/2387/X/YAN.11./2022.
Itulah informasi dari Instagram @inijawatimur yang bisa kita coba untuk perpanjang SIM karena lebih murah dan hemat biaya juga.***