Benarkah Perpanjangan SIM Tahun 2025 Jauh Lebih Murah, Lebih Hemat? Yuk Simak Penjelasan Ini

Photo Author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 20:16 WIB
Perpanjang SIM 2025 Lebih Murah dan Hemat (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @inijawatimur)
Perpanjang SIM 2025 Lebih Murah dan Hemat (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @inijawatimur)

GENMUSLIM.id - SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi, SIM merupakan kartu yang wajib dibawa saat kita berkendara.

SIM hanya dimiliki oleh orang yang bisa berkendara motor, mobil, bus atau truk dan kendaraan lainnya.

SIM memiliki batas waktu tertentu, biasanya SIM memiliki batas waktu selama 5 tahun.

Jika sudah sampai batas waktu yang ditentukan maka masyarakat wajib memperpanjang SIM.

Tidak semua masyarakat memiliki SIM karena yang memiliki SIM hanya orang bisa berkendara motor atau mobil dan sudah berumur 17 tahun ke atas.

Baca Juga: Respect! Vladimir Putin, Presiden Rusia Izinkan Warganya Memakai Hijab dalam Foto Paspor, KTP, SIM dan Lainnya

Dalam membuat SIM masih ada proses tes mengemudi sesuai bidang misalkan ingin membuat SIM C.

Maka orang tersebut wajib mengikuti tes motor dan tes yang lainnya serta harus lulus tesnya agar mendapatkan SIM C tersebut.

Jika telah memiliki SIM maka SIM tersebut wajib selalu dibawa saat berkendara atau mengemudi.

Jangan lupa untuk selalu cek masa aktif SIM, jika SIM sudah sampai pada batas waktu yang ditentukan maka segeralah perpanjang SIM.

Seperti saat ini kabarnya perpanjang SIM jauh lebih murah dari sebelum-sebelumnya, mari kita simak berikut ini.

Baca Juga: Tak Hanya Sekali, Ini Berbagai Kasus Penggelapan Rental Mobil di Indonesia yang Pernah Terjadi

Dikutip GENMUSLIM.id dari Instagram @inijawatimur pada Hari Selasa, 7 Januari 2025.

Perpanjang SIM saat ini kabarnya jauh lebih murah dibanding tahun-tahun sebelumnya, mari kita simak berapa kisaran harganya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @inijawatimur, PP Nomor 76 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X