GENMUSLIM.id- Belum lama ini ada kabar yang cukup mencengangkan dari negara Rusia izinkan warganya memakai hijab di beberapa foto identitas.
Kementerian dalam negeri belum lama ini menetapkan aturan dimana berisi negara Rusia izinkan warganya memakai hijab.
Aturan tersebut akan diatur dalam undang-undang baru yang berlaku mulai 5 Mei 2024 mengenai Rusia izinkan warganya memakai hijab.
Kabarnya peraturan ini akan ditetapkan sepuluh hari setelah diterbitkan, hal ini merupakan kabar gembira bagi kaum muslim yang berada disana.
Adapun bunyi dalam dokumen tersebut adalah :
“Dalam kasus dimana keyakinan agama pemohon tidak mengizinkan mereka untuk tampil didepan orang asing tanpa penutup kepala, foto harus disediakan dengan penutup kepala yang tidak menyembunyikan bentuk oval wajahnya.”
Baca Juga: Fakta Dibalik Iran Serang Israel: Apa Pendapat China dan Rusia? Yuk Baca Artikel Ini Sampai Habis!
Meskipun demikian foto dengan kain atau syal yang seluruhnya atau sebagian menutupi dagu pemohon tidak akan diterima.
Karena selama era uni soviet sendiri warga negaranya tidak diizinkan untuk memakai jilbab ataupun penutup kepala lainnya dalam foto identitas KTP/Paspor.
Setelah adanya pembubaran Uni Soviet pada tahun 1991 seluruh kaum perempuan muslim di negara tersebut mulai menggunakan foto memakai jilbab.
Hal ini sempat menjadi kontra di negara tersebut dan sempat mengalami pelarangan pada tahun 1997.
Dimana larangan ini kemudian dianggap sebagai pelanggaran hukum oleh Mahkamah Agung negara tersebut pada tahun 2003.
Dalam undang-undang tahun 2021 kemudian terdapat amandemen terhadap syarat pembuatan paspor.