GENMUSLIM.id- Fenomena lepas pasang hijab semakin banyak di Indonesia, seolah itu adalah hal yang biasa saja.
Belakangan ini masyarakat Indonesia dihebohkan oleh keputusan Camillia Laetitia Azzahra atau biasa disapa Zara untuk melepas hijabnya.
Lalu bagaimana hukum islam tentang lepas pasang hijab ini ?
Hijab merupakan kewajiban setiap perempuan muslim yang sudah baligh.
Hijab merupakan identitas seorang Muslimah dan mahkota yang dijunjung tinggi.
Sepenting itu memakai hijab sehingga pemakaian hijab pada perempuan muslim juga dijelaskan dalam Al-quran.
Baca Juga: Quraish Shihab: Jangan Sampai Waktumu Dicuri Pencuri Waktu! Begini Tafsir Surah Al Ashr
Dijelaskan dalam QS. Al-Ahzab:59 yang artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri- istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri orang- orang mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tak diganggu dan Allah SWT adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”
Hukum perempuan yang memakai dan melepas hijab dengan sesuka hati dianggap sebagai orang yang munafik dan juga tidak mematuhi perintah Allah SWT.
Yang dimaksud dengan lepas pasang hijab itu ketika perempuan terkadang memakai hijab ketika keluar rumah, tapi terkadang juga tidak menggunakan hijab saat keluar rumah.
Perempuan yang mengenakan hijab karena sensasi dan bukan karena Allah, dianggap mempermainkan hijab dan termasuk dalam kategori orang munafik.