Fenomena Lepas Pasang Hijab Seolah Itu Adalah Hal Biasa? Bagaimana Hukum Islam Menjelaskan Hal Tersebut?

Photo Author
- Selasa, 9 April 2024 | 13:04 WIB
Ilustrasi Hukum Islam Tentang Lepas Pasang Hijab (Genmuslim.id/Freepik)
Ilustrasi Hukum Islam Tentang Lepas Pasang Hijab (Genmuslim.id/Freepik)

Baca Juga: Fenomena Lebaran 2024: Begini Tingkah Lucu Pemudik dengan Curhatan Lucu yang Hiasi Belakang Motornya Bikin Viral

Hijab atau jilbab bukanlah sebuah pilihan namun suatu kewajiban setiap wanita Muslimah, bahkan mengenakan hijab tidak melihat sebuah kesiapan karena ini sebuah perintah dari Allah SWT.

Ketika ada wanita muslim tidak berhijab atau sudah berhijab tapi melepasnya lagi, hendaknya mereka khawatir.

Karena Allah SWT telah memberikan jalan petunjuk hidayah, tetapi jika ia menyimpang bisa jadi Allah SWT tidak memberikan hidayahnya lagi.

Sebab Allah SWT berfirman:

“Maka ketika mereka melenceng (dari jalan yang lurus) niscaya Allah SWT lencengkan hati- hati mereka.” (QS. Ash-Shaff : 5).

Seperti kata Buya Yahya dalam unggahan kanal Youtubenya, ia dengan tegas mengatakan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melepas hijabnya.

Dengan alasan dan dalih apapun untuk melepas hijab, itu tidak diperbolehkan. 

Karena hijab dan menutup aurat itu adalah wajib hukumnya. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Instagram @quranreview

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X