GENMUSLIM.id - Setelah ini pemerintah akan melakukan uji coba dalam proses pengurusan SIM wajib punya BPJS Kesehatan.
Korlantas Polri akan memberlakukan kepemilikan BPJS Kesehatan atau status kepesertaan JKN aktif sebagai syarat dalam pembuatan atau memperpanjang SIM.
Proses uji coba ini akan dilakukan di Satuan Administrasi SIM (Satpas) di tujuh wilayah antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tentang Mengenakan Pakaian Ihram, Tersimpan Banyak Makna Di Balik Pakaian Putih Itu
Dikutip GENMUSLIM di akun instagram @lapak.publik, Senin, 3 Juli 2024, Aturan tersebut akan mulai diuji coba mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2024.
Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan bahwa pemberlakuan aturan tersebut diharapkan tidak akan memberatkan ataupun membuat masyarakat repot.
Sehingga proses pembuatan maupun memperpanjang SIM tidak akan membuat masyarakat terhambat.
Selain itu, kebijakan ini nantinya akan diberlakukan secara bertahap di seluruh wilayah.
Namun, setelah diumumkan mengenai aturan ini warganet menyimpulkan bahwa prosesnya semakin ribet.
Meskipun demikian, seorang warganet juga menyampaikan bahwa implementasi aturan ini telah sesuai teori.
Warganet ini berpendapat bahwa mewajibkan punya BPJS Kesehatan akan memperluas cakupan coverage terhadap kejadian sakit.
Sehingga rakyat yang sakit dapat dilayani secara gratis dan menjauhkan rakyat dari kemiskinan tak terduga apabila mengalami sakit dengan biaya perawatan dan pengobatan yang tinggi.
Dan terkait BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk memperoleh SIM, warganet dengan nama akun @7persen777 menilai implementasi peraturan tersebut sudah sesuai.