Kesepakatan Kemenag dan Komisi VIII DPR: Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rata-Rata Rp55,43 Juta

Photo Author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 12:29 WIB
KEMENAG telah menurunkan biaya haji di tahun 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)
KEMENAG telah menurunkan biaya haji di tahun 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)

GENMUSLIM.id - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M dibandingkan tahun sebelumnya.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja (Raker) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.

Dikutip GENMUSLIM dari kemenag.go.id pada Selasa, 7 Januari 2025 Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafi’i, serta jajaran pejabat terkait.

Baca Juga: Perkiraan Penurunan Biaya Haji di Tahun 2025: Faktor-Faktor Pendorong yang Berpengaruh dan Dampaknya bagi Calon Jemaah

Penurunan BPIH dan Bipih

Rata-rata BPIH tahun 2025 disepakati sebesar Rp89.410.258,79, lebih rendah dibandingkan biaya tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. BPIH ini terdiri dari dua komponen utama:

1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Dibayar langsung oleh jemaah.

2. Nilai Manfaat: Diperoleh dari optimalisasi dana setoran awal jemaah.

Dengan penurunan BPIH, rata-rata Bipih yang dibayar jemaah juga turun menjadi Rp55.431.750,78, atau sekitar 62% dari total BPIH. Sisa 38% atau rata-rata Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.

Hal ini memberikan angin segar bagi calon jemaah haji yang mengharapkan biaya lebih terjangkau.

Kuota Haji Indonesia Tahun 2025

Indonesia mendapatkan kuota sebesar 221.000 jemaah pada tahun 2025. Kuota ini mencakup:

- 201.063 jemaah reguler murni,

- 1.572 petugas haji daerah,

- 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta

 17.680 jemaah haji khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X