Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus: Skema, Biaya, Proses Keberangkatan, dan Keunggulan Masing-Masing Program

Photo Author
- Kamis, 28 November 2024 | 21:39 WIB
Perbedaan haji furoda dan haji plus (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @haji_indonesia)
Perbedaan haji furoda dan haji plus (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @haji_indonesia)

GENMUSLIM.id - Setiap calon jamaah haji, sebelum pergi harus sudah tau apa itu perbedaan haji furoda dan haji plus.

Diantara kedua haji ini juga, memiliki perbedaan dalam skema, dan biaya yang harus dibayarkan setiap calon jamaah haji.

Dalam masa tunggu keberangkatan ibadah haji juga berbeda, untuk keberangkatan antara haji furoda dan plus tidak sama waktunya.

Dilansir GENMUSLIM dari BPKH RI, pada Kamis, 28 November 2024. Inilah perbedaan proses keberangkatan haji furoda dan haji plus, serta keunggulan masing-masing program.

Baca Juga: Cara Cek Online Nomor Porsi Haji dan Estimasi Keberangkatan: Mudah, Cepat, dan Akurat untuk Jamaah Indonesia

Haji furoda

Adalah program haji yang menggunakan visa undangan (visa mujmalah) langsung dari pemerintah Arab Saudi. Program ini dilakukan di luar kuota resmi yang dialokasikan oleh pemerintah Indonesia.

Ciri-Ciri Haji Furoda:

1. Proses pendaftaran, (langsung melalui agen perjalanan resmi yang memiliki akses untuk mengurus visa mujamalah).

2. Waktu keberangkatan, (biasanya lebih cepat dibandingkan Haji Reguler atau Haji Plus, tanpa perlu menunggu antrean panjang. Biaya: Relatif mahal, berkisar antara Rp269.871.600 - Rp476.244.147 tergantung fasilitas).

3. Fasilitas, (cenderung premium, termasuk penginapan dekat Masjidil Haram dan layanan khusus).

4. Kepastian keberangkatan, (bergantung pada ketersediaan visa mujamalah dan aturan pemerintah Arab Saudi).

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2025 Digelar Serentak di Indonesia, Arsad Hidayat Sebutkan Materi Yang Akan Diujikan!

Haji furoda mempunyai keunggulan program, seperti tidak perlu antri lama, jadi sangat cocok untuk yang ingin segera berangkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: BPKH RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X