Informasi dari Kemenag RI: Ketentuan Barang Bawaan Jamaah Haji, Harap Diperhatikan Jangan Sampai Kelebihan

Photo Author
- Rabu, 20 November 2024 | 09:04 WIB
Aturan barang bawaan Jemaah Haji Indonesia 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Kemenag RI)
Aturan barang bawaan Jemaah Haji Indonesia 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Kemenag RI)

GENMUSLIM.id - Haji merupakan ibadah umat muslim ke Baitullah untuk melakukan ibadah, haji sifatnya wajib bagi umat muslim yang mampu baik secara fisik maupun finansial.

Haji biasanya dilakukan satu tahun satu kali. Kebanyakan jamaah haji membawa barang bawaan yang banyak.

Mungkin karena mereka berpikir bahwa akan lama di luar negeri oleh karena itu para jamaah haji membawa barang bawaan ataupun keperluan yang banyak.

Ternyata untuk barang bawaan jamaah haji ada ketentuannya, kita tidak boleh membawa barang diluar ketentuan yang berlaku.

Dikutip GENMUSLIM.id dari YouTube Kemenag RI pada Hari Selasa, 19 November 2024.

Baca Juga: Kemenag: Jemaah Haji Akan Mulai Terbang Ke Arab Saudi Pada 2 Mei 2024 Dan Disediakan Makanan Setiap Hari

Penjelasan akan disampaikan oleh Edayanti Dasril selaku Kasie Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daker Bandara sebagai berikut.

Mohon diperhatikan perusahaan penerbangan hanya mengangkut barang bawaan jamaah haji Indonesia yang berlogo Garuda Indonesia dan Saudia.

Jamaah haji Indonesia boleh membawa tas paspor, tas jinjing yang nanti harus diletakkan di cabin pesawat dengan berat maksimal 7 kg, tas koper di bagasi tercatat dengan berat maksimal 32 kg, dan khusus embarkasi Surabaya dengan pertimbangan keselamatan selama penerbangan karena adanya beban pesawat saat pendaratan maka tas koper di bagasi tercatat dapat diisi dengan berat maksimal 28 kg.

Jamaah haji Indonesia juga akan mendapatkan air zam-zam sebanyak 5 liter atau 1 galon yang akan diberikan pada saat kedatangan di asrama haji.

Baca Juga: Tak Kunjung Umumkan Hasil SKD CPNS 2024, Instagram Kemenag Banjir Komen Netizen Menanyakan Nasib Mereka

Selain itu ada juga barang-barang yang dilarang dibawa saat penerbangan yaitu, barang mudah terbakar atau meledak, senjata tajam dan senjata api, gas, aerosol dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg.

Ada juga uang yang melebihi Rp.100.000.000 atau setara dengan SR.25.000

Menurut edaran General Authority of Civil Aviation Arab Saudi(GACA), bahwa jamaah haji juga dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam tas koper atau bagasi tercatat dalam ukuran dan kemasan apapun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X