GENMUSLIM.id - Pendaftaran untuk petugas penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) 2025 telah dibuka, dan tahun ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama membuka seleksi untuk dua formasi penting dalam PPIH kloter: Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter.
PPIH kloter merupakan petugas yang mendampingi dan mengawasi keberangkatan jamaah haji dari Indonesia menuju Arab Saudi.
Sebagai bagian dari persiapan ibadah haji, Kementerian Agama membuka kesempatan bagi berbagai kalangan yang memenuhi kriteria dan syarat tertentu.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon petugas haji 2025:
Syarat Khusus Petugas Haji 2025 Formasi PPIH Kloter
Dilansir dari akun Youtube El leyla Official, 18 November 2024, Seleksi petugas haji 2025 dibagi menjadi dua formasi, yaitu Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter.
Setiap formasi memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pendaftar. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
1. Formasi Ketua Kloter
Untuk menjadi Ketua Kloter PPIH 2025, pendaftar harus memenuhi syarat berikut:
- Pegawai ASN Kementerian Agama: Calon Ketua Kloter harus merupakan pegawai ASN Kementerian Agama yang sudah terdaftar.
- Usia: Pendaftar harus berusia antara 30 hingga 58 tahun pada saat mendaftar.
- Pemahaman Fikih Manasik Haji: Calon Ketua Kloter diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang fikih manasik dan alur perjalanan haji.
- Kemampuan Kepemimpinan: Pendaftar harus memiliki kemampuan dalam memimpin, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan baik.
Baca Juga: Memanas! DPR dan Kemenag Adakan Rapat Kerja Tentang Pengelolaan Haji 2024, Sudah Adakah Hasilnya?